Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021).
“Setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR, setelah Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan terpidana Adelin Lis dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).