Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Bebas Hari Ini

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Kamis (2/1).
1. Buni Yani memenuhi persyaratan administratif dan substantif
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Rika menjelaskan, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan. Ia lantas mendapatkan remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan.
"Disetujui remisi dan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif," kata dia.
2. Buni Yani membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik
Editorial Team
EditorWendy Novianto
EditorDwifantya Aquina
Follow Us