Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Kamis (2/1).

1. Buni Yani memenuhi persyaratan administratif dan substantif

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Rika menjelaskan, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan. Ia lantas mendapatkan remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan.

"Disetujui remisi dan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif," kata dia.

2. Buni Yani membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di