Jakarta, IDN Times - Tersangka Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) diduga dalam keadaan mabuk setelah menghirup lem. Hal itu dilakukan sebelum tersangka menghabisi nyawa anaknya, RMR yang baru berusia tiga tahun sembilan bulan di ruko di Tambun, Bekasi pada Minggu (5/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, lem dibeli oleh istri sirinya Sinta Dewi (22) yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Setelah selesai menghirup lem Aibon atau masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).