Jakarta,IDN Times - Polisi saat ini sudah menahan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menimpa seorang penumpang perempuan berinisial LHI.
"Yang bersangkutan (EFY) sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi Minggu, 27 September 2020.
Alex juga mengatakan, EFY akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kita lakukan penahanan sejak kemarin Sabtu, 26 September 2020, hingga 20 hari ke depan," kata dia.
