Perlukah Posisi Wamen Imipas Segera Diisi? Ini Kata Pakar

- Agus Riewanto menilai posisi Wamen Imipas perlu segera diisi karena pejabat sebelumnya, Silmy Karim, tengah tersangkut kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026.
- Menurut Agus, kekosongan jabatan wakil menteri dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi pemerintahan meski pengisian tetap menjadi kewenangan presiden.
- Penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah ada kepastian hukum, namun jika mengikuti pola sebelumnya, Presiden Prabowo bisa segera menunjuk pengganti Wamen Imipas.
Jakarta, IDN Times - Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai, posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sebaiknya segera diisi apabila pejabat yang menduduki jabatan tersebut tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.
Hal ini menyusul kosongnya posisi Wamen Imipas yang sebelumnya dijabat Silmy Karim karena terjerat kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026. Menurut Agus, meski pengisian jabatan wakil menteri merupakan kewenangan Presiden, tetapi keberadaan posisi yang kosong berpotensi membuat struktur pemerintahan menjadi tidak efektif.
Agus menjelaskan, secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap kementerian memiliki wakil menteri. Keberadaan jabatan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan keputusan Presiden.
“Sebetulnya, kan pertama nomenklatur di kementerian itu kan status wakil menteri bergantung pada Presiden. Karena kalau dibaca di Undang-Undang Kementerian Negara, itu memang tidak ada nomenklatur yang menyebutkan setiap kementerian mesti ada wakil. Itu tidak ada begitunya secara normatif, ya,” kata Agus kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).
1. Secara struktur Kemenimipas sudah ada posisi wakil

Namun, kata dia, kondisi berbeda berlaku ketika suatu kementerian telah memiliki struktur yang mencantumkan jabatan wakil menteri. Dalam situasi seperti itu, kekosongan jabatan dinilai dapat mengganggu efektivitas organisasi.
“Makanya peletakan siapa, kementerian apa dikasih wamen itu tergantung Presiden. Nah, kenyataannya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini gak ada wamen-nya tuh, namanya Pak Silmy Karim. Berarti kan struktur di sana itu sudah ada wamen-nya. Kalau wamen-nya tersangka kasus korupsi, ya, kemudian harus dicari penggantinya. Karena kalau tidak diganti berarti dikosongkan kan mengubah struktur,” ujar dia.
2. Kekosongan akan membuat tata kelola administrasi kurang efisien

Menurut Agus, membiarkan posisi tersebut kosong akan membuat tata kelola administrasi pemerintahan menjadi kurang efisien. Meski demikian, Agus menyebut waktu pengisian jabatan tetap menjadi kewenangan Presiden.
“Nah, itu secara administrasi ketatanegaraan dia menjadi boros ya kan. Masih tidak efektif. Karena ada struktur tapi gak diisi gitu, makanya harus diisi,” kata dia.
3. Penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum

Dia menilai, penggantian pejabat biasanya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum, meski praktik tersebut tidak selalu diterapkan secara sama dalam setiap kasus.
Jika Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan pola penggantian pejabat yang pernah dilakukan sebelumnya, Agus memperkirakan pengisian posisi Wamen Imipas dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat dalam kasus Badan Gizi Negara (BGN) saja, Prabowo langsung mengangkat kepada dan wakil kepala baru.
Silmy bersama enam orang lainnya menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Dia menjadi tersangka usai datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Presiden Prabowo Subianto pun memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.


















