Jakarta, IDN Times - Keluarga tersangka dugaan penghasutan Laras Faizati Khairunnisa mengajukan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025).
Diketahui, pemilik akun Instagram @larasfaizati itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat unjuk rasa.
“Rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji.
Lalu apa alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan?