Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“(Ancaman) 20 tahun (penjara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada IDN Times, Kamis (18/1/2024).