Jakarta, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam proses aborsi di klinik ilegal yang sudah mengaborsi 32.760 janin. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa proses aborsi dari persiapan pasien masuk klinik sampai dengan pemulihan estimasi, dilakukan hanya 15 menit.
"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat, 25 September 2020.
Calvijn mengatakan keterangan tersebut juga telah dituangkan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.