Jakarta, IDN Times - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes urine aktor Film Serigala Terakhir itu dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
"Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Penangkapan terhadap Revaldo berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Petugas kemudian menuju ke lokasi dan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud. Polisi kemudian menemukan Revaldo di lokasi.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua buah korek, tiga pipet, tiga bong atau alat hisap sabu, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax dua kotak penyimpanan dan satu handphone Revaldo.
Interogasi dilakukan dan Revaldo mengakui jika sabu yang dimilikinya itu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu. Sabu tersebut dipesan sebanyak setengah gram dan dibayar dengan cara transfer.
Revaldo dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini status Revaldo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Sudah) tersangka RF," ucapnya.
