Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di Perusahaan. 

"Disnakertrans melakukan monev implementasi pembayaran THR 2024. Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2024).

1. Disnakertransgi bentuk posko

Petugas menata uang tunai di BNI Cash Center, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hari mengatakan, pihaknya akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Selain itu juga di tingkat sudin atau wali kota di lima wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," katanya.

2. Disnakertransgi tugaskan pengawas THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di