Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menegaskan, tidak ada pemotongan insentif bagi seluruh tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan COVID-19. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021). 

Oscar memastikan, pencairan anggaran untuk insentif tidak akan mengalami keterlambatan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi menuntaskan pembayaran insentif nakes. 

Menurutnya, pemerintah sangat menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani COVID-19. 

“Kami apresiasi dan tentunya memberikan perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan kita. Saya yakin, tidak lama lagi kita akan menyelesaikan kewajiban pemerintah terhadap tenaga kesehatan,” jelas Oscar.

1. Anggaran kesehatan meningkat, besaran insentif masih sama

Ilustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yenis)

Di kesempatan yang sama, Kemenkeu memastikan besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan masih sama seperti yang diberikan pada 2020. Sementara itu, untuk anggaran kesehatan pada 2021 ini akan mengalami peningkatan yang diperkirakan mencapai Rp254 triliun, dari yang awalnya  Rp169 triliun.  

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah menambah bantuan anggaran yang signifikan tersebut untuk mendukung pendanaan insentif bagi tenaga kesehatan, santunan kematian, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, biaya obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking dan tracing, hingga pengadaan alat kesehatan.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi pun diberikan apresiasi oleh pemerintah. 

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Askolani menyampaikan pihaknya bersama Kemenkes akan terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemik COVID-19 secara komprehensif.

2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis juga dapat insentif

Editorial Team

Tonton lebih seru di