Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Mukri mengatakan, tiga berkas perkara perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor telah lengkap atau P-21.
Tiga berkas perkara itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Diketahui, Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSi), sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto.
"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/4) malam.