Jakarta, IDN Times - Tak lama usai ditunjuk pada 11 Oktober 2021, tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu langsung bekerja. Pada Jumat (15/10/2021), mereka mengumumkan mulai Senin, 18 Oktober 2021, pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu sudah dibuka. Pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2021.
"Kami sudah menyusun tahapan dan jadwal hingga seleksi berakhir nanti," ungkap Ketua Tim Pansel, Juri Ardiantoro ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari gedung Kementerian Dalam Negeri pada hari ini.
Pria yang juga masih menjabat sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP) itu memastikan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu bakal berjalan secara terbuka. Selain itu, publik pun bisa ikut memantau.
"Kami juga akan bersikap partisipatif, terutama untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan kritik, masukan, maupun temuan-temuan terhadap rekam jejak calon anggota KPU atau Bawaslu," kata dia lagi.
Lalu, kriteria seperti apa yang dicari dari calon anggota KPU atau Bawaslu?