Jakarta, IDN Times - Tim khusus (timsus) Polri telah menerima memori banding Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepadanya akibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan selanjutnya timsus akan menggelar sidang banding minggu depan.
“Direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).