Pelaku Tertangkap, Polisi Pastikan Data yang Bocor Bukan dari BCA

Data yang bocor di dark web bukan milik nasabah BCA

Belakangan makin sering terdengar berita seputar kebocoran data yang menyebar di situs dark web. Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran banyak pihak karena merugikan banyak orang. 

Yang terbaru adalah kasus yang sempat ramai di media sosial terkait kabar bocornya keamanan data pribadi para nasabah bank BCA. Tentunya kabar ini membuat panik banyak orang, terutama nasabah bank BCA. 

Tapi tenang guys, karena pelakunya kini telah ditangkap dan berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. 

1. Gak ada kebocoran data dari BCA

Pelaku Tertangkap, Polisi Pastikan Data yang Bocor Bukan dari BCASubdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial MRGP (28) atas dugaan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data pribadi (dok. BCA)

Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial MRGP (28) atas dugaan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus berawal dari tersangka pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama PENTAGRAM. Melalui situs itu, tersangka menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA.

“Terdapat postingan memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA dan data Internet Banking Individual. Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama ‘Pentagram’ beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan merupakan data milik nasabah Bank BCA,” kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Namun ternyata data-data tersebut diperoleh dari hasil curian data milik website judi online pada tahun 2021 sampai dengan September 2022 di Kamboja, tempat dimana pelaku pernah bekerja.

Baca Juga: 5 Tips Bertransaksi Aman dengan BCA Mobile, Waspada Selalu ya!

2. Tersangka melakukan jual-beli data pribadi di dark web, berujung jadi tersangka dan dipidana

Pelaku Tertangkap, Polisi Pastikan Data yang Bocor Bukan dari BCADirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan (dok. BCA)

“Tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA adalah agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka,” sambung Ade.

Ade melanjutkan, pemilik akun menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.

“Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MRGP di salah satu tempat. MRGP ini mantan admin pinjaman online dan judi online,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Modus jual beli data yang marak dan meresahkan

Pelaku Tertangkap, Polisi Pastikan Data yang Bocor Bukan dari BCABarang bukti modus jual beli data (dok. BCA)

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023) lalu, terungkap jika tersangka menawarkan ribuan data pribadi melalui akunnya yang bernama 'Pentagram' di breachforums, ini adalah dark web. Dalam tawarannya melalui sebuah postingan, tersangka mengklaim data tersebut adalah data kreditur nasabah dari Bank BCA.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, data tersebut bukanlah milik nasabah dari Bank BCA dan hanya dibuat seolah-olah nasabah Bank BCA.

Ade mengatakan modus operandi dengan cara memperjualbelikan data pribadi terkait nama, nomor hp, nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan oleh tersangka merupakan modus baru yang ditangani oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Hasil penyelidikan menyebutkan jika semasa kerja sebagai operator pinjol itulah tersangka mengambil data-data yang kemudian ia jual di breachforums. 

Data-data yang diambil juga bukan membobol sistem keamanan bank, melainkan dari nasabah yang secara sadar atau tidak sadar memberikan akses untuk situs pinjaman online, judi online, atau melalui modus social engineering.

4. Tips aman melindungi data pribadi

Pelaku Tertangkap, Polisi Pastikan Data yang Bocor Bukan dari BCADirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan (dok. BCA)

Agar terhindar dan mencegah adanya tindak kejahatan seperti ini, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk gak mudah termakan bujuk rayu atau iming-iming sehingga ikut serta melakukan pembelian data-data yang bersifat pribadi tersebut melalui cara apapun.

"Karena pembeli data-data pribadi nasabah maupun data finansial yang bersifat rahasia ini bisa dipidana. Itu illegal access sebagaimana pasal 30 ayat 1 UU ITE," ucap Ade dalam kesempatan tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk gak mudah memberikan atau meletakan catatan yang bersifat pribadi seperti PIN di hp atau tempat-tempat yang bisa mudah diakses oleh masyarakat atau orang lain. "Karena ini akan didapat mudah oleh para pelaku kejahatan untuk illegal acces dan merugikan," tuturnya. (WEB)

Baca Juga: Aplikasi BCA Mobile Sempat Eror, Begini Penjelasan BCA

Topik:

  • Tisa Ajeng Misudanar Azryatiti

Berita Terkini Lainnya