Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon dan berlaku pada Pilkada 2024. Sehingga, PDIP bisa mencalonkan kandidatnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi, dalam cuitannya di akun X, Selasa (20/8/2024).