Jakarta, IDN Times - Presiden, Joko "Jokowi" Widodo, menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebagai Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Ad Interim.
Tito menjabat sementara untuk menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022. Penunjukkan itu disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. Surat tersebut menugaskan Tito sebagai MenPAN-RB Ad Interim hingga 15 Juli 2022.
"Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4-15 Juli 2022," tulis surat yang ditandatangani Pratikno seperti dilihat IDN Times, Selasa (5/7/2022).