Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dasco lantas mengungkapkan, beberapa upaya untuk menggagalkan duet Prabowo-Gibran terlihat dalam banyaknya pelaporan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Bahwa banyak pihak yang ingin menggagalkan, yaitu antara lain tadi beberapa aksi kemudian melakukan pelaporan ke MKMK untuk kemudian meminta supaya MKMK kemudian membatalkan keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres," jelas dia.
"Padahal syarat-syarat sebagai cawapres yang diputuskan itu pertama bukan cuma untuk Mas Gibran, tetapi untuk kaum muda di Indonesia. Bahwa keputusan MKMK telah diputus, keputusan MK tidak dapat dibatalkan," sambung Dasco.
Dia juga menyinggung soal anggapan banyak pihak yang menyebut Putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres cacat moral. Menurutnya, anggapan itu perlu diuji karena sejauh ini alat bukti hingga saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan MKMK masih minim.
"Keputusan MKMK telah diputus bahwa keputusan MK tidak dapat dibatalkan dan sekarang juga sedang dilaporkan ke MKMK, kalau itu bicara soal cacat moral kita akan lihat masih ada proses proses yang sedang berlangsung," imbuh Dasco.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.