TKN Fanta Prabowo-Gibran Luncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4). Posko yang digagas anak-anak muda pendukung paslon nomor urut 02 ini untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, pembentukan P4 TKN Fanta ini merupakan respons atas pembentukan posko aduan pemilu oleh di Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Posko ini dibentuk untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," kata Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1/2024).
1. TKN targetkan bentuk 500 posko pengaduan
Ryza mengatakan, pihaknya menargetkan akan membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya juga bakal melibatkan para advokad muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.
"Selama ini ada isu seolah-olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," kata Ryza.