Jakarta, IDN Times - Tim KRI Kerambit-627 milik TNI Angkatan Laut berhasil menghentikan pelayaran kapal MV King Sun yang kedapatan membawa Narkoba jenis ketamine. Penangkapan dilakukan di perairan 11 mil sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan total nilai barang haram yang disita tersebut diperkirakan menembus Rp2,6 triliun. Penindakan ini diawali dari pelacakan intensif terhadap kapal yang masuk radar pengawasan khusus (Vessel of Interest) sejak 5 Agustus 2026.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga Perairan Yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Denih dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
