Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang.

Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto membacakan laporan penyampaian terhadap RUU Wantimpres yang sebelumnya telah disahkan di tingkat I.

Wihadi menjelaskan, seluruh fraksi partai politik di parlemen, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menerima serta menyetujui agar RUU Wantimpres tersebut dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di