Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga Tbk mulai memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated II) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebelumnya masih belum dikenakan tarif. Walhasil, pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.