Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas terhadap crazy rich Samin Tan. Samin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.
"Putus, tolak," bunyi putusan MA bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu.