Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ajukan Kasasi usai Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas

Dokumentasi - Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis majelis hakim terhadap Samin Tan, terdakwa kasus suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

1. KPK yakin dakwaan Samin Tan punya bukti cukup

KPK menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan hingga penuuntutan meyakini buktibukti dalam perkara ini kuat. Buktinya, kata Ali, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan pada Eni Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

2. KPK harap Pengadilan Tipikor segera mengirim putusan lengkapnya

KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Nantinya, KPK akan memperlajari pertimbangan putusan tersebut,

"Untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," jelasnya.

3. Samin Tan dinilai tak terbukti menyuap anggota DPR

(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Hakim menyatakan dakwaan pada Crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) ini tidak terbukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," lanjutnya.

Hakim meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Selain itu, Hakim juga memintan agar Jaksa KPK membebaskan Samin Tan dari tahanan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Samin Tan dituntut jaksa KPK 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us