Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Usai sidang Tom merasa ada kejanggalan dari putusan hakim tersebut.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom mengatakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sejumlah peraturan terkait memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," ujarnya.
Selain itu, Tom Lembong menilai hakim telah mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan. Termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi. Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," ujarnya.
Meski begitu, Tom Lembong belum menentukan sikap terkait putusan hakim. Ia diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.