Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Saya Sangat Kecewa

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sangat kecewa dengan putusan 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini. Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" ujar Anies di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Anies mengaku mengikuti persidangan sejak awal. Menurutnya, orang-orang yang mengikuti persidangan dengan akal sehat juga akan merasakan hal yang sama.
"Yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa," ujarnya.
Anies berharap penguasa membenahi hukum di Indonesia. Sebab, negara ini berpotensi runtuh apabila hukum tak dibenahi.
"Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.