Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai Berkarya

Jakarta, IDN Times - Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto berhasil mengalahkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kepengurusan Partai Berkarya. Hal itu tertuang dalam putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 September 2021.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut," demikian keterangan PTUN yang dikutip dari situs resmi, Senin (6/9/2021).
Sidang banding itu dipimpin hakim ketua Sulistyo. Artinya, PT TUN memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.
Banding itu diajukan Muchdi pada 2 Maret 2021. Muchdi mengajukan banding karena tidak terima pada Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy.
1. Menkumham tunggu putusan inkracht dari pengadilan
Ketika dikonfirmasi media, Yasonna mengatakan belum akan mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN terkait, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan. Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita gak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Yasonna mengatakan, pihaknya bakal taat pada hukum. Dia pun mengajak publik melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Silakan saja, kami taat hukum, sesudah inkracht kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," ungkap politikus PDIP itu.