Jakarta, IDN Times - Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto berhasil mengalahkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kepengurusan Partai Berkarya. Hal itu tertuang dalam putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 September 2021.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut," demikian keterangan PTUN yang dikutip dari situs resmi, Senin (6/9/2021).
Sidang banding itu dipimpin hakim ketua Sulistyo. Artinya, PT TUN memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.
Banding itu diajukan Muchdi pada 2 Maret 2021. Muchdi mengajukan banding karena tidak terima pada Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy.