Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: Lee Jae-myung Menang Pemilu Korsel hingga LHKPN Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier di program Indonesia Millennial & Gen Z Summit. (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier akhirnya melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025). 

Meski begitu, rincian kekayaan Deddy Corbuzier belum ditampilkan dalam laman resmi KPK. 

Selain mengenai LHKPN Deddy Corbuzier, berita tentang Pemilu Korea Selatan juga banyak ditunggu pembaca IDN Times. Kandidat Partai Demokrat Korea Selatan, Lee Jae-myung dipastikan memenangkan pemilihan presiden pada Selasa (3/6/2025).

Lee mengatakan, meskipun masih terlalu dini, ia menyatakan rasa hormatnya pada keputusan besar rakyat.

 

Berikut lima berita teratas di IDN Times sepanjang Selasa kemarin.

1. Lee Jae-myung menangkan Pemilu Korea Selatan

Kandidat Partai Demokrat Korea Selatan, Lee Jae-myung dipastikan memenangkan pemilihan presiden pada Selasa (3/6/25). Lee mengatakan, meskipun masih terlalu dini, ia menyatakan rasa hormatnya pada keputusan besar rakyat.

"Saya akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawab dan misi besar yang diberikan kepada saya agar tidak gagal memenuhi harapan rakyat kita," katanya, dikutip dari Yonhap.

Menurut komisi pemilihan nasional, jumlah pemilih yang hadir cukup tinggi, yakni 77,8 persen satu jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup, melampaui angka yang tercatat dalam pemilihan presiden sebelumnya pada 2022.

Lebih dari sepertiga dari 44,39 juta pemilih yang memenuhi syarat telah memberikan suara mereka dalam pemungutan suara awal Kamis dan Jumat lalu.

 

2. Deddy Corbuzier sudah lapor harta kekayaan ke KPK, Ifan Seventeen masih proses

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Meski begitu, rincian kekayaan Deddy Corbuzier belum ditampilkan dalam lama resmi KPK. Sebab, hal itu masih dalam proses."Saat ini masih proses upload," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses pelaporan LHKPN. Diketahui, Ifan dilantik pada Maret 2025.

“Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkapnya.

3. Isi surat yang dikirim Purnawirawan TNI ke DPR, minta Gibran dicopot

Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Senin (2/6/2025) mengirimkan surat ke parlemen berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat setebal delapan halaman itu dikirimkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR). Dokumen tertulis itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Para purnawirawan prajurit TNI mengatakan mereka bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan dan prinsip demokrasi yang sehat. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI tahun 2024-2029. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI agar segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut dan dikutip pada Selasa (3/6/2025). 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggunakan empat dasar hukum yang membuka celah di mana wapres berkuasa dapat dilengserkan. Salah satu dasar hukum yang disebut untuk dapat mencopot wapres berkuasa adalah UUD 1945 amandemen III pasal 7A. Di dalam pasal tersebut tertulis presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas dasar usulan dari DPR.

"Baik apabila (wapres berkuasa) terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," demikian isi pasal tersebut. 

Lebih lanjut, forum purnawirawan prajurit TNI mencantumkan empat argumentasi hukum mengapa Gibran perlu dilengserkan dari kursi wapres. Pertama, adanya pelanggaran hukum, etika publik dan konflik kepentingan. 

"Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU nomor 48 tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum). Karena Ketua Hakim MK yang memutus perkara adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian isi dokumen tersebut. 

Dengan begitu, Gibran juga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dasar argumentasi hukum kedua yakni putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q menyatakan UU Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran, seharusnya wajib mengundurkan diri," kata dokumen tersebut. 

Oleh sebab itu, lewat putusan MKMK, Anwar dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mendorong putusan MK nomor 90 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. "Dengan demikian masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR sebagaimana pasal 17 ayat 7 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal ini tidak mengatur ketentuan kedaluwarsa," demikian tertulis di dalam dokumen.

 

4. Hadiri sidang di MK, Menkes jelaskan urgensi UU Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghadiri sidang lanjutan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2024).

Adapun sidang dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan urgensi dibentuknya UU Nomor 17 Tahun 2023. Ia memastikan, UU Kesehatan dibuat sebagai bentuk penataan sistem hukum kesehatan Indonesia dan wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dengan akses mudah, berkualitas, dan biaya terjangkau. 

UU Nomor 17 Tahun 2023 ini memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ditandai dengan adanya fragmentasi kelembagaan dan disparitas antarprofesi. 

"Pendekatan integratif yang digunakan undang-undang 17-2023 menata ulang relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat sebagai fokus utama dengan tenaga medis, kesehatan, dan negara dari yang sebelumnya orientasi pada organisasi profesi menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat," tegas Budi.

Ia menjamin, UU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan regulasi untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan termasuk pengelolaan SDM kesehatan.Hal ini mencakup pengaturan yang komprehensif terhadap penataan kelembagaan, penguatan peran pemerintah sebagai regulator, perbaikan tata kelola perencanaan pendidikan, pelatihan, pendayagunaan, pengawasan, serta perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

 

5. COVID-19 meningkat di Thailand, sekolah ditutup sementara

Kasus COVID-19 melonjak di Thailand sebanyak 65.880 dan menyebabkan tiga kematian pada minggu terakhir Mei 2025. Namun, Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Somsak Thepsuthin menyatakan, wabah tersebut menurun dari puncak tahunannya.

Somsak menyatakan, kasus baru COVID-19 dan kematian akibat virus tersebut tercatat sejak 25 Mei hingga 31 Mei 2025.

"Orang-orang mungkin terkejut dengan jumlah kasus baru yang mencapai lima digit dan saya telah memberi tahu petugas medis untuk bersiap menangani situasi tersebut. Namun, Divisi Epidemiologi melaporkan bahwa wabah tersebut telah mulai mereda dan puncaknya telah berlalu,” tutur Somsak, dikutip dari Bangkok Post, Selasa (3/6/2025).

Imbas dari melonjaknya kasus COVID-19 tersebut membuat Bangkaew Demonstration School di Provinsi Samut Prakan mengumumkan penutupan sementara guna melindungi para siswanya agar tidak tidak tertular virus tersebut.

Untuk memastikan keselamatan siswa sepenuhnya, sekolah akan menangguhkan kegiatan belajar mengajar mulai 4 Juni hingga 6 Juni 2025. Selama penutupan ini, siswa diimbau untuk meninjau kembali pelajaran dan mengerjakan latihan.

Mengutip Nation Thailand, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung seperti biasa pada tanggal 9 Juni 2025. Sekolah juga mengimbau siswa, guru, dan staf untuk menjaga kesehatan, menghindari area berisiko tinggi guna meminimalkan risiko penularan, dan mematuhi pedoman pencegahan COVID-19 secara ketat.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us