Total 14 Ditangkap Terkait Judi Online, 11 Pegawai Komdigi 3 Sipil

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, dengan penangkapan ini, maka total tersangka dalam perkara ini sebanyak 14 orang. Dari belasan tersangka itu, di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan tiga sipil,” kata Wira saat dihubungi, Sabtu (2/11/2024).
Wira menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tak menutup kemungkinan tersangka bakal terus bertambah.
“Dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujarnya.
1. Membuat kantor satelit di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus, para pegawai Komdigi ini malah melindungi bandar judi online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga mengaku kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Dalam cara kerjanya, sebelas orang yang ditangkap itu membuat kantor di Ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi untuk mengakses satelit. Mereka bekerja 12 jam untuk menginventarisasi website judi online.
Total ada delapan orang yang bekerja sebagai operator untuk menginventarisasi dan menyortir website judi online.
“Hasil kloning rata-rata berapa?” tanya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada salah satu pelaku saat penggeledahan di Ruko Grand Galaxy, Bekasi Kota pada Jumat siang.
“Lima ribu pak,” jawab salah satu tersangka di lokasi penggeladahan.