Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai Rp2,1 triliun.
Angka tersebut terdiri dari harga Chromebook yang mencapai sebesar Rp1.567.888.662.719,74, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan, dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12/2025).
