Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Total Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Rp2,1 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Total kerugian negara akibat kasus Chromebook di Kemendikbud mencapai Rp2,1 triliun.

  • Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbud diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook.

  • Kejagung telah melimpahkan Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai Rp2,1 triliun.

Angka tersebut terdiri dari harga Chromebook yang mencapai sebesar Rp1.567.888.662.719,74, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan, dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12/2025).

1. Nadiem memerintahkan mengubah kajian

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Riono menjelaskan, mantan Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim, eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dan Stafsus Nadiem, Jurist Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Awalnya, tim teknis telah melaporkan hasil kajian ke Nadiem bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK pada 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ujar Riono.

2. Nadiem diduga melawan hukum

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbud maupun penyedia barang dan jasa.

“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ujarnya.

3. Kejagung limpahkan Nadiem cs

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Saat ini, Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Riono mengatakan, melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.

"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Ibrahim Arief.

Editorial Team