Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp833 juta dan 1.500 dolar AS atau setara dengan Rp24,5 juta, saat penggeledahan di rumah pengusaha minyak, Riza Chalid.
Uang ini didapat dari kediaman Riza Chalid yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ada 89 bundel dokumen dan dua CPU yang diamankan. Kini, CPU itu tengah dipelajari oleh penyidik.
"(Penyidikan dilakukan untuk mengetahui) apakah ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," kata dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).