Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Tata Niaga Minyak, Kejagung Belum Periksa Eks Dirut Pertamina

Nicke Widyawati (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung tetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
  • Riva Siahaan ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan adanya oplosan bahan bakar minyak, Pertalite itu.

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum memasukkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dalam daftar pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025). Ia mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan tujuh orang yang telah lebih dulu diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita lihat perkembangannya, karena sekarang kan penyidik fokus terhadap tujuh (tersangka) ini, terhadap perbuatan masing-masing ini. Nah, dari mana keterangan-keterangan saksi yang akan menjawab sangkaan ini kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.

1. Tujuh orang ditetapkan tersangka

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)

Sampai saat ini, Kejagung menetapkan Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan adanya oplosan bahan bakar minyak, Pertalite itu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

“Menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

2. Dirut Pertamina Niaga tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Pertamina

Ketujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

3. Kejagung geledah rumah Riza Chalid

Uang senilai Rp565 miliar disita oleh Kejagung dalam kasus impor gula (IDN Times / Lia Hutasoit)

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayorna Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah bukti yang disita.

"Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menemukan menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.

"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, kemudian ada 2 CPU," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Umi Kalsum
3+
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us