Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid, Kejagung Sita Uang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak bumi, Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah bukti yang disita.
"Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menemukan menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, kemudian ada 2 CPU," kata dia.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor di Lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen.
"Di Plaza itu ditemukan 4 kardus surat-surat dokumen," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry yang merupakan anak Riza Chalid diduga mendapatkan keuntungan impor minyak mentah dan impor produk kilang dengan cara mark up sekitar 13-15 persen. Mark up diduga dilakukan oleh Yoki Firnandi.
Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.