Jakarta, IDN Times - Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri membuatnya terkejut.
Palti ditangkap usai diduga menyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut yang mengarahkan para kepala desa agar dana desa dialokasikan untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Todung mengatakan, Palti ditersangkakan karena menyebarkan isi percakapan, padahal video itu sudah tersebar lama sebelum naik ke media sosial milik Palti.
“Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batu Bara, percakapan yang melibatkan Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat Bupati. Nah ini sudah viral, ya, dan kami sudah tahu semua itu,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).