Dewan Pers Tindak Lanjuti Aduan Moeldoko soal Majalah Tempo

Ada beberapa pasal yang diadukan

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menindaklanjuti aduan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, atas pemberitaan yang dipublikasikan Majalah Tempo.

Keberatan tersebut berkaitan dengan konten Opini Tempo edisi 24 Desember 2024 dengan judul cover "Beking Mobil Listrik Wuling" lengkap dengan gambar Moeldoko dan mobil Wuling di sampul majalah.

"Ini memang akan segera kita tangani kasusnya, apalagi pengadu datang sendiri, biasanya pengadu ada wakil dan sebagainya," kata Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Moeldoko Laporkan Tempo ke Dewan Pers soal Berita Mobil Listrik

1. Dewan Pers akan bersikap adil dalam menyikapi kasus yang diadukan Moeldoko

Dewan Pers Tindak Lanjuti Aduan Moeldoko soal Majalah TempoMoeldoko Laporkan Tempo ke Dewan Pers Soal Berita Mobil Listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dewan Pers berusaha untuk menyelesaikan konflik antara Moeldoko dan Majalah Tempo dengan cara yang adil dan tanpa merugikan pihak mana pun. Fokus utamanya adalah menjaga nama baik dan harga diri semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

"Tentu tidak boleh ada yang dirugikan dalam persoalan ini karena ini menyangkut nama baik, menyangkut harga diri dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Moeldoko: Kereta Cepat Harusnya Benar-Benar Berhenti di Bandung

2. Dewan Pers ingatkan pers tetap patuhi kode etik

Dewan Pers Tindak Lanjuti Aduan Moeldoko soal Majalah TempoKonpers Dewan Pers pada Jumat (14/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dewan Pers mengingatkan bahwa media harus mengikuti kode etik dan prinsip jurnalistik, serta menjaga kepercayaan publik.

Media tidak bisa bertindak semena-mena atau melakukan tindakan yang tidak tepat, karena harus menjalankan fungsi pers dengan integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.

"Tentu tidak boleh kemudian media juga semena-mena melakukan hal yang kurang tepat karena dasarnya adalah pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan yang paling penting adalah kepercayaan publik," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Soroti Minimnya UU yang Melindungi Jurnalis Perempuan

3. Ada sejumlah pasal kode etik jurnalistik yang diadukan Moeldoko

Dewan Pers Tindak Lanjuti Aduan Moeldoko soal Majalah TempoMoeldoko Laporkan Tempo ke Dewan Pers Soal Berita Mobil Listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan, Moeldoko telah melaporkan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait pasal 1 mengenai keakuratan laporan, dan pasal 3 yang mencakup masalah verifikasi serta penyampaian opini yang bersifat menghakimi.

Pihaknya memahami bahwa semua karya jurnalistik sejatinya merupakan tugas pers Indonesia untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sesuai dengan undang-undang, dianggap sebagai hak asasi setiap warga negara.

"Tapi tetap kemerdekaan pers itu kemerdekaan pers yang bertanggung jawab yang taat kepada kode etik jurnalistik," tambahnya.

Baca Juga: AMIN Paling Buncit di Survei Indikator Politik, Anies Tak Ambil Pusing

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya