Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel

Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan pada 2023

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan diajukan dengan nomor perkara 17/Pic Pra/2024/PN JKTSEL.

“Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Selasa (23/1/2024).

Sidang pertama untuk praperadilan Firli dijadwalkan pada Senin, 30 Januari 2024, dan akan dipimpin hakim tunggal bernama Estiono.

“Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” ujar dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangkanya dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

Baca Juga: Fraksi NasDem Pertimbangkan Usul Bentuk Pansel Cari Pengganti Firli

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya