Jokowi Resmi Tetapkan Pemilu 14 Februari Sebagai Libur Nasional

Beri masyarakat kesempatan untuk mencoblos

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times.

1. Jokowi sahkan 14 Februari sebagai tanggal merah

Jokowi Resmi Tetapkan Pemilu 14 Februari Sebagai Libur NasionalIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi resmi menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Artinya, pada tanggal tersebut, warga negara Indonesia memiliki hari libur resmi untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh kewajiban kerja atau kegiatan lainnya.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keppres yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Ganjar Sebut Warga Tak Tergoda meski Diberi Bansos

2. Pemilu jatuh pada Hari Valentine 14 Februari

Jokowi Resmi Tetapkan Pemilu 14 Februari Sebagai Libur NasionalIlustrasi pemilu. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Hari pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilu 2024 akan terasa berbeda dari sebelumnya. Karena hari pemungutan suara yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI akan dilaksanakan serentak bertepatan dengan Hari Valentine atau Kasih Sayang pada 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, Pemilu 2024 jatuh pada Hari Valentine atau hari kasih sayang. Sehingga pihaknya berharap, pemilu tersebut jadi ajang politik yang mempersatukan masyarakat, bukan saling menjatuhkan.

"Pemungutan suara nanti digelar Rabu 14 Februari 20224. Jadi, teman-teman muda mungkin masih ingat, masih segar 14 Februari sering dikenal sebagai hari kasih sayang, sehingga nanti 14 Februari itu hari kasih suara, bukan hari kasih uang," ujar Hasyim dalam acara Milenial & Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024 By IDN Times di kantor IDN Media, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

3. Sisa tahapan pemilu 2024

Jokowi Resmi Tetapkan Pemilu 14 Februari Sebagai Libur NasionalIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022. Berikut sisa tahapan pemilu yang akan dilalui:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara meliputi Pileg dan Pilpres 2024
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, berikut ini jika Pilpres 2024 harus melalui putaran kedua:

  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Orang yang Paling Deg-Degan Saat Hari Pencoblosan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya