Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri yang Kembali Ajukan Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihak penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Firli Bahuri.
“Pada prinsipnya, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade kepada jurnalis, Selasa (22/1/2024).
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negari Jaksel
1. Ade memastikan penyidikan terhadap Firli dilakukan profesional
Ade menegaskan kembali bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap perkara Firli Bahuri telah dilaksanakan dengan tingkat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
Dia juga memastikan serangkaian tindakan penyidik, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti, telah diuji dalam sidang pra peradilan sebelumnya.
Hasilnya, hakim tunggal pada gugatan praperadilan pertama telah menolak gugatan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli dianggap sah oleh pengadilan.
“Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” terangnya.
2. Penyidik optimistis pengadilan kembali tolak gugatan praperadilan Firli
Editor’s picks
Dia menyebut, materi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Firli atau kuasa hukumnya sebenarnya telah diuji pada gugatan praperadilan pertama.
Materi yang sama, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua. Penyidik optismitis pengadilan akan kembali menolak gugatan tersebut.
“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” ujar Ade.
Alasan optimisme tersebut adalah karena penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan bahkan dalam penanganan perkara tersebut, penetapan didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang dianggap sah.
Baca Juga: Dewas Bacakan Putusan Etik Skandal Pungli Rp4 M Rutan KPK 15 Februari
3. Firli ajukan permohonan praperadilan pada 22 Januari
Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2024. Permohonan diajukan dengan nomor perkara 17/Pic Pra/2024/PN JKTSEL.
“Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Selasa (23/1/2024).
Sidang pertama untuk praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 30 Januari 2024, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Estiono.
Baca Juga: Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK soal Dugaan Pengondisian Audit BPK