Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Mereka antara lain meminta pemungutan suara ulang

Jakarta, IDN Times - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan situs MK, Sabtu (23/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan tercatat pada pukul 17.52 WIB.

Pokok perkara ialah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU RI.

Adapun kuasa hukum pemohon dalam gugatan tersebut yakni: Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa.

Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud ini datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun sejumlah petinggi TPN yang hadir di antaranya, Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.

Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.

Rombongan TPN juga membawa 4 boks kontainer yang berisi dokumen untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.

Adapun dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta sejumlah hal kepada MK. Mulai dari meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran, PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di seluruh Indonesia, hingga batalkan putusan KPU.

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 9 Ahli

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya