Kasus Tindak Asusila Berlanjut, Ketua KPU Hasyim Bakal Dipidana?

Komnas Perempuan terus dampingi korban

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan terus memantau perkembangan dan memberikan pendampingan kepada korban (Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN), terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

"Pertama-tama kami menghormati proses yang sedang berlangsung di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban dan pendampingan korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Aminah menjelaskan, Komnas Perempuan terus memantau perkembangan proses aduan tersebut di DKPP. Adapun aduan terhadap Hasyim dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Menurut Aminah, tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik, dan atau dengan sistem peradilan pidana. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Aminah.

Baca Juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, Pengadu Bawa Bukti Foto dan Video

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya