Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus e-KTP atau KTP Elektronik kembali dilanjutkan hari ini, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Fredrich mengklaim beberapa hal ketika membacakan pembelaannya, seperti KPK tak punya hak menangani kasusnya dan profesi advokat yang memiliki imunitas.