Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru penyaluran aneka tunjangan guru yang mulai berlaku pada tahun 2026, yakni dilakukan setiap bulan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun aneka tunjangan untuk lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada guru.
“Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dari yang tadinya dilakukan per tiga bulan kini menjadi setiap bulan. Percepatan penyaluran ini agar dapat memberikan kepastian kepada para guru akan haknya. Bagi pemerintah, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa,” ujar Nunuk, dikutip Jumat (20/3/2026).
