Jakarta, IDN Times – Kabar gembira untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Kementerian Agama (Kemenag) merilis regulasi baru yang memberikan kejelasan serta peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI non-ASN yang belum inpassing.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang secara khusus membahas tunjangan profesi guru Non-ASN.
Melalui kebijakan ini, guru Non-ASN yang belum inpassing akan menerima peningkatan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mencairkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung mulai Januari 2025.