ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Tiga organisasi berita yang terkena larangan akses, yakni CNN, MS Now, dan Politico, resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump pada Senin (21/9/2026). Ketiga media itu meminta hakim federal untuk sementara memblokir penegakan larangan serta mengembalikan kartu pers para jurnalis mereka. Pihak penggugat menilai tindakan sepihak presiden telah mencederai hak kebebasan pers yang dijamin dalam amendemen pertama konstitusi Amerika Serikat.
Menghadapi langkah boikot televisi, Gedung Putih mempromosikan siaran video mandiri di internet dengan jenama Trump TV. Saluran digital tersebut diklaim memuat kabar resmi dan pengumuman pemerintahan secara langsung ke ponsel publik tanpa perantara. Namun, siaran langsung peresmian helipad justru terkendala masalah teknis akibat ketiadaan mikrofon memadai, sehingga suara pidato Trump tenggelam oleh deru mesin helikopter.
Meskipun siaran video terpadu dihentikan, kelompok jurnalis media cetak, radio, dan kantor berita kawat tetap melanjutkan tugas pelaporan kegiatan presiden. Berbagai organisasi media lain dan kelompok advokasi kebebasan pers mengecam pembatasan akses yang diberlakukan pemerintah. Mereka memandang penolakan terhadap awak media sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan pers.