Jakarta, IDN Times - Berbagai hal tengah diupayakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah polusi udara di ibu kota. Kali ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menjelaskan bahwa mekanisme pengecekan uji emisi nantinya bisa dilakukan saat kendaraan baru masuk tol.
"Misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).