Anies Gratiskan PBB di bawah Rp2 Miliar, PSI: Pemanis di Akhir Jabatan

PSI malah soroti program DP 0 persen yang dinilai gagal

Jakarta, IDN Times  - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah satu-satunya yang bisa dilakukan.

"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan,” kata Ara, sapaan akrab Anggara, dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2022).

1. Janji Anies dalam penyediaan hunian layak dinilai gagal

Anies Gratiskan PBB di bawah Rp2 Miliar, PSI: Pemanis di Akhir JabatanRumah DP 0 Persen, Klapa Village (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anggara menilai, Anies gagal dalam menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen. Menurutnya, sampai saat ini program tersebut tidak dibangun sampai seribu unit. 

“Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," ujar dia.

Baca Juga: Anies Bebaskan Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Baca Juga: Anies Bakal Renovasi Gedung Wayang Orang Bharata, Biayanya Rp7 Miliar

2. Kebijakan Anies dinilai tidak inovatif

Anies Gratiskan PBB di bawah Rp2 Miliar, PSI: Pemanis di Akhir JabatanWakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra (dok. Humas PSI DKI Jakarta)

Anggara mengatakan, kebijakan ini juga dinilai tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini, karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemik. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," tambah Ara.

3. Sosialisasinya dikejar

Anies Gratiskan PBB di bawah Rp2 Miliar, PSI: Pemanis di Akhir JabatanAnies Baswedan (Dok Pemprov DKI)

Selain itu, Anggara mengingatkan agar kebijakan pembebasan pajak itu disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," tutup Ara.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Tertibkan Parkir Liar di Tebet Eco Park

Baca Juga: Pandemik Bikin Target Penggunaan Angkutan Umum di DKI Meleset

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya