DPRD DKI Jakarta Anggarkan Rp1,7 Miliar Buat Baju Dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta menganggarkan uang senilai Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas. Pengadaan pakaian dinas ini dilakukan melalui mekanisme lelang.
Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran ini berada di bawah satuan kerja Sekretariat DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan, pengadaan anggaran baju dinas ini sudah berdasarkan persetujuan dewan.
“Sudah pasti. Ga mungkin sekwan (Sekretariat Dewan) menganggarkan kalau gak disetujui, kan eksekutif tugasnya mengalokasikan anggaran,” terang Gembong, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: [LIPSUS] DPRD Sumsel Anggarkan Rp913 Juta Beli Baju Dinas Baru
1. Anggaran baju dinas sudah diketok jadi APBD
Dia menerangkan, apabila APBD sudah dijadikan perda, artinya anggaran itu sudah final. Pengadaan pakaian dinas tersebut berlaku tahun ini, dengan skema lelang dengan waktu pemilihan Mei 2022. Adapun jadwal pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga akhir Desember 2022.
“Ya kalau sudah dijadikan Perda APBD sudah fix. Kecuali di-refocusing, masih ada pembahasan misalkan dirasa tidak rasional bisa saja itu dilakukan perubahan atas persetujuan dua pihak, eksekutif dan legislatif,” tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Warga Non-KTP DKI Boleh Isolasi di Fasilitas Milik Pemprov DKI Jakarta
2. Angka pengadaan pakaian dinas turun dari tahun lalu
Adapun, pengadaan anggaran untuk pakaian dinas DPRD ini sudah ada pada tahun sebelumnya. Bahkan angkanya lebih tinggi yakni senilai Rp2,28 miliar.
Dalam laman SiRUP itu juga tercantum penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD itu menggunakan produk dalam negeri dari usaha kecil/koperasi.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E
3. Diatur lewat PP Nomor 18 Tahun 2017
Pakaian yang diperuntukkan bagi para anggota DPRD ini diatur lewat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada pasal 12, pakaian dinas anggota DPRD terdiri dari lima jenis, yakni pakaian dinas sipil harian sebanyak dua pasang, lalu pakaian dinas sipil resmi satu pasang. Sisanya, pakaian sipil lengkap dua pasang, pakaian harian lengan panjang, dan pakaian bercirikan khas daerah atau baju betawi satu pasang.