Duduk Perkara Purnawirawan Jenderal TNI Ditipu Mafia Tanah di Depok

Sertifikat tanah eks jenderal bintang 2 ini jadi fasos fasum

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah di Depok, Jawa Barat.

Kasus ini telah menyeret seorang Anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Adisoma dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto sebagai tersangka. Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Kota Depok, polisi juga memeriksa dua tersangka lain, yakni Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku warga sipil.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

1. Berawal dari tawaran pembelian tanah

Duduk Perkara Purnawirawan Jenderal TNI Ditipu Mafia Tanah di DepokIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa ini bermula saat Burhanuddin yang merupakan pihak pengembang swasta dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit (ALKA) hendak membeli tanah milik Mayjen (Purn) Emack seluas 2.930 meter di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Jadi saya punya lahan di situ, lalu pada awal Januari 2019, mau jual beli. Terus Burhanuddin sebagai calon pembeli alasan mau dicek dulu sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian oleh Haji Burhan sertifikatnya dibawa,” kata Emack, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (8/1/2022).

Setelah dua sampai tiga hari, ternyata Burhan tidak kunjung membayar seperti yang ia janjikan sebelumnya. Akhirnya, jenderal bintang dua itu pun meminta sertifikatnya dikembalikan. 

Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

2. Ternyata sertifikatnya ada di Pemkot Depok

Duduk Perkara Purnawirawan Jenderal TNI Ditipu Mafia Tanah di DepokIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bukannya mendapati kembali, sertifikat tanah milik Emack ternyata ada di pemda.

“Saya minta balikin kalau gak jadi beli. Ternyata sertifikatnya masuk di pemda,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat miliknya dijadikan prasyarat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di sebuah Perumahan Reiwa Town, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Fasos dan fasum itu digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi lokasi perumahannya ada di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Depok. Nah, sebagai fasum fasos, tanah saya yang dipakai di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan,” tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah di Depok

3. Belum ada transaksi, tapi Mayjen (Purn) Emack tak terima tandatangannya dipalsukan

Duduk Perkara Purnawirawan Jenderal TNI Ditipu Mafia Tanah di Depokilustrasi dokumen resmi (pexels.com/Pixabay)

Dalam permasalahan ini, mantan petinggi BAIS itu memang belum melakukan transaksi apapun. Namun, dia tak menyangka kalau tanda tangan dan dokumen miliknya dimanipulasi.

“Jadi memang dari situ belum ada transaksi sama sekali. Cuma dokumen dan tanda tangan saya dipalsukan. Yang saya tuntut itu, kenapa itu bisa terjadi,” terang dia.

Ada dua hal yang ia pertanyakan, pertama, mengapa Pemkot Depok menerima begitu saja dokumen palsu yang diberikan. Lalu, proyek perumahan itu tetap berjalan padahal prasyarat IMB-nya belum ada.

“IMB yang menjadi prasyarat harus masuk dulu, tapi itu tetap jalan proyeknya. Terus, oknum ini ternyata terima jual beli di 2015 pada saat saya belum pensiun. Saya baru ke sana 2020, jadi ini seolah-olah saya sudah transaksi sejak 2015,” terang dia.

4. Tersangka sudah diperiksa Bareskrim

Duduk Perkara Purnawirawan Jenderal TNI Ditipu Mafia Tanah di DepokIlustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adapun Bareskrim Polri sudah memeriksa Nurdin Al Adisoma selaku anggota DPRD Kota Depok dan Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah ini bermula dari laporan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Tanah yang diduga dirampas ini berada di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Depok.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya