Gerindra Desak Anies Baswedan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Syarif mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan Bahasa Indonesia.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Anies Ingin JIS Jadi Kandang Persija Jakarta Musim Depan
1. Penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan stadion diatur Perpres
Adapun, penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan stadion olahraga diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 33.
"Bangunan atau gedung yang dimaksud meliputi kompleks olahraga dan stadion olahraga," pekik beleid tersebut.
Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI: Anies Minim Prestasi, Jadi Banggakan JIS
2. JIS bisa punya dua nama
Syarif mengatakan, JIS bisa saja punya dua nama. Misalnya, dengan tetap menggunakan nama JIS tetapi juga ada Bahasa Indonesia di bawahnya.
"Dua bahasa lah, misal JIS tetap di bawahnya bahasa Indonesia. Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa indonesia, ada yang mengatakan demikian," ujarnya.
Baca Juga: Anies Pastikan Akomodir Fasilitas untuk Disabilitas di JIS
3. Diatur undang-undang
Selain Perpres 63 Tahun 2019, aturan penggunaan bahasa Indonesia juga tercantum dalam UU 24/2009 pasal 36 ayat 3.
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.