Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang naik Rp38 ribu dari upah tahun 2020.
Anies mengungkapkan penetapan ini dianggap sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang ada.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).
Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun .
Hal ini menjadi polemik dan menimbulkan protes di tengah masyarakat apalagi kondisi ekonomi saat ini banyak dipengaruhi oleh COVID-19.